Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UAKPA BUN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Dengan ini kami menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi Laporan Keuangan Satuan Kerja ……………………………… ……………. selaku UAKPA BUN Pengelola Hibah, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca dan (iii) Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tempat, tanggal Kuasa Pengguna Anggaran, ( ) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 230/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH www.djpp.kemenkumham.go.id
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB UA-PBUN PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB Dengan ini kami menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan selaku UA-PBUN Pengelola Hibah, yang terdiri dari (i) Laporan Realisasi Anggaran, (ii) Neraca dan (iii) Catatan Atas Laporan Keuangan sebagaimana terlampir.
Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tempat, tanggal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, ( ) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 230/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH www.djpp.kemenkumham.go.id
PERNYATAAN TELAH DI-REVIEW INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN PERNYATAAN TELAH DI-REVIEW DITJEN PENGELOLAAN UTANG SELAKU UAPBUN PENGELOLA HIBAH TAHUN ANGGARAN ..........
Dengan ini kami menyatakan telah melakukan review atas Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAP BUN Pengelola Hibah berupa Neraca untuk tanggal 31 Desember 20XX, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Seluruh informasi yang dimuat dalam laporan keuangan merupakan penyajian manajemen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAP BUN Pengelola Hibah.
Review pada prinsipnya terdiri dari permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan dan prosedur analitik yang diterapkan atas data keuangan. Review memuat cakupan yang lebih sempit daripada audit yang dilaksanakan atas laporan keuangan secara keseluruhan.
Berdasarkan review tersebut, kami menyatakan tidak terdapat perbedaan yang menjadikan kami yakin bahwa laporan keuangan dimaksud tidak disajikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Tempat, tanggal, Jabatan penandatangan pernyataan review, Ketua Tim Review (NIP ) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 230/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH www.djpp.kemenkumham.go.id
MODUL SIKUBAH
Koreksi Anda
