Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id