Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk, mekanisme pencairan, dan sumber hibah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi :
a. hibah uang, terdiri dari:
1) uang tunai; dan 2) uang untuk membiayai kegiatan;
b. hibah barang/jasa; dan
c. hibah surat berharga.
(3) Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi :
a. hibah terencana; dan
b. hibah langsung.
(4) Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi:
a. hibah dalam negeri; dan
b. hibah luar negeri.
(5) Uraian secara rinci mengenai klasifikasi hibah dituangkan dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
