Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. akuntansi untuk Pendapatan Hibah; dan
b. akuntansi untuk Belanja Hibah.
Koreksi Anda
