Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTANSI HIBAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah: a. akuntansi untuk Pendapatan Hibah; dan b. akuntansi untuk Belanja Hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 230-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Pasal.id