Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 230-pmk-02-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 230-pmk-02-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK022013 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DOMESTIC MARKET OBLIGATION FEE OVER LIFTING KONTRAKTOR DANATAU UNDER LIFTING KONTRAKTOR DALAM KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian permintaan pembayaran DMO Fee dan/atau Under Lifting kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran dapat memperhitungkan kewajiban Pemerintah kepada Kontraktor dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi kepada Pemerintah.
(2) Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kontraktor dengan kriteria:
a. sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero); dan
b. bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama atas wilayah kerja tersebut ditandatangani oleh Pemerintah dan beberapa Kontraktor, Kontraktor yang bertindak selaku operator dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Kontraktor yang ditunjuk oleh Pemerintah selaku pihak yang bertanggung jawab mengelola suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(4) Jumlah DMO Fee dan/atau Under Lifting kontraktor yang dapat diperhitungkan Pemerintah atas Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengacu kepada besaran yang diatur dalam Kontrak Kerja Sama masing- masing Kontraktor dan maksimum sebesar hak partisipasi (participating interest) Kontraktor yang bersangkutan dalam wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi.
(5) Hak partisipasi (participating interest) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan besaran hak Kontraktor dalam suatu wilayah kerja usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan persentase kepemilikan sesuai Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda
