Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dalam hal perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Pertambangan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
