Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-07-2013 Tahun 2013 tentang PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 adalah sebesar Rp12.925.669.887.300,00 (dua belas triliun sembilan ratus dua puluh lima miliar enam ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. Iuran Tetap (landrent) sebesar Rp233.485.863.300,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus rupiah); dan b. Royalty sebesar Rp12.692.184.024.000,00 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar seratus delapan puluh empat juta dua puluh empat ribu rupiah). (2) Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum merupakan bagian dari DBH SDA Pertambangan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Umum per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. (3) Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23-pmk-07-2013 Tahun 2013 | Pasal.id