Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra BGS atau BSG dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembayaran pertama harus dilakukan saat ditandatanganinya perjanjian; dan
b. untuk pembayaran kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Koreksi Anda
