Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra BGS atau BSG wajib membayar kontribusi setiap tahun ke rekening kas umum negara selama jangka waktu pengoperasian BGS atau BSG. (2) Perhitungan nilai Barang Milik Negara dalam rangka penentuan besaran kontribusi dilakukan oleh penilai yang ditugaskan Pengelola Barang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id