Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah jangka waktu BGS atau BSG berakhir, mitra wajib menyerahkan objek BGS atau BSG berikut dengan sarana dan prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan BGS atau BSG kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (2) Selama masa BGS atau BSG, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang harus dapat menggunakan langsung objek BGS atau BSG untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari luas objek BGS atau BSG.
Koreksi Anda