Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pembayaran pertama harus dilakukan saat ditandatanganinya perjanjian; dan
b. untuk pembayaran kontribusi tahun berikutnya harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya sampai dengan berakhirnya perjanjian.
(2) Pembagian keuntungan hasil pendapatan harus disetor ke rekening kas umum negara paling lambat tanggal 31 September tahun berikutnya.
Koreksi Anda
