Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal jangka waktu perjanjian Kerjasama Pemanfaatan telah berakhir, perpanjangan perjanjian dapat dilakukan setelah evaluasi oleh Pengelola Barang.
(2) Setelah jangka waktu Kerjasama Pemanfaatan berakhir, mitra wajib menyerahkan objek Kerjasama Pemanfaatan berikut dengan sarana dan
2010 No.47 8 prasarana yang menjadi bagian dari pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan kepada Pengguna Barang yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
