Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian persetujuan kerja sama pemanfaatan, Pengelola Barang menugaskan penilai untuk: a. melakukan penilaian BMN; b. menghitung/mereview kewajaran usulan kontribusi tetap; c. menghitung/mereview kewajaran usulan formula pembagian keuntungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id