Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian persetujuan kerja sama pemanfaatan, Pengelola Barang menugaskan penilai untuk:
a. melakukan penilaian BMN;
b. menghitung/mereview kewajaran usulan kontribusi tetap;
c. menghitung/mereview kewajaran usulan formula pembagian keuntungan.
Koreksi Anda
