Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara yang dibayarkan oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan berupa:
a. kontribusi tetap; dan
b. pembagian keuntungan hasil pendapatan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara.
(2) Seluruh penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
Koreksi Anda
