Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara yang dibayarkan oleh mitra Kerjasama Pemanfaatan berupa: a. kontribusi tetap; dan b. pembagian keuntungan hasil pendapatan Kerjasama Pemanfaatan Barang Milik Negara. (2) Seluruh penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
Koreksi Anda