Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah jangka waktu Pinjam Pakai berakhir, peminjam wajib melakukan penyerahan objek Pinjam Pakai kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. (2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh peminjam dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda