Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah jangka waktu Pinjam Pakai berakhir, peminjam wajib melakukan penyerahan objek Pinjam Pakai kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh peminjam dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
Koreksi Anda
