Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dalam bentuk Pinjam Pakai dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tidak digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang; b. jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; dan c. pemeliharaan dan biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Pinjam Pakai menjadi tanggung jawab peminjam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id