Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dalam bentuk Pinjam Pakai dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tidak digunakan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b. jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang; dan
c. pemeliharaan dan biaya yang timbul selama masa pelaksanaan Pinjam Pakai menjadi tanggung jawab peminjam.
Koreksi Anda
