Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus paling lambat pada saat perubahan dan/atau penambahan kontrak.
Koreksi Anda
