Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1)Peruntukan sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2), tidak dapat diubah selama masa sewa.
(2)Dalam hal peruntukan sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipertahankan selama masa sewa, Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan untuk peruntukan baru atas sewa BMN tersebut kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
