Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Besaran tarif sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat direview apabila terdapat perubahan situasi dan/atau kondisi yang berpengaruh secara signifikan.
Koreksi Anda
