Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari formula tarif sewa yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 apabila digunakan untuk: a. kantor yang sekaligus menjadi tempat usaha Koperasi Primer di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi; b. kantor Koperasi Sekunder TNI di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi; c. taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan/atau Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang diselenggarakan oleh yayasan di lingkungan TNI; d. panti asuhan atau panti jompo; e. kegiatan di bidang keagamaan; atau f. perpustakaan dan rumah pintar. (2) Besaran tarif Sewa minimum atas tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan/atau pendidikan tinggi yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. (3) Tarif sewa atas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberi tarif sampai dengan 0% sepanjang memenuhi ketentuan : a. Apabila 50% atau lebih mahasiswa merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI ; atau b. Dalam hal jumlah mahasiswa yang merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI kurang dari 50% dan koperasi dan/atau yayasan 2010 No.47 6 penyelenggara pendidikan mengalami kesulitan keuangan yang dibuktikan dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik selama 2 tahun berturut-turut. (4) Kriteria pemberian tarif 50% sampai dengan 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal. (5) Perhitungan besaran tarif Sewa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI atau pihak ketiga lainnya, mengikuti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007. (6) Seluruh penerimaan yang berasal dari Sewa BMN di lingkungan TNI wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id