Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif Sewa BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari formula tarif sewa yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 apabila digunakan untuk:
a. kantor yang sekaligus menjadi tempat usaha Koperasi Primer di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi;
b. kantor Koperasi Sekunder TNI di lingkungan TNI dalam rangka menunjang tugas dan fungsi;
c. taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan/atau Sekolah Lanjutan Tingkat Atas yang diselenggarakan oleh yayasan di lingkungan TNI;
d. panti asuhan atau panti jompo;
e. kegiatan di bidang keagamaan; atau
f. perpustakaan dan rumah pintar.
(2) Besaran tarif Sewa minimum atas tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan/atau pendidikan tinggi yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007.
(3) Tarif sewa atas pemanfaatan tanah dan/atau bangunan untuk kepentingan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberi tarif sampai dengan 0% sepanjang memenuhi ketentuan :
a. Apabila 50% atau lebih mahasiswa merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI ; atau
b. Dalam hal jumlah mahasiswa yang merupakan anggota aktif TNI atau putra/putri anggota TNI kurang dari 50% dan koperasi dan/atau yayasan
2010 No.47 6 penyelenggara pendidikan mengalami kesulitan keuangan yang dibuktikan dengan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik selama 2 tahun berturut-turut.
(4) Kriteria pemberian tarif 50% sampai dengan 0% sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(5) Perhitungan besaran tarif Sewa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang dimanfaatkan untuk kegiatan komersial yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh koperasi dan/atau yayasan yang berada di lingkungan TNI atau pihak ketiga lainnya, mengikuti formula tarif Sewa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007.
(6) Seluruh penerimaan yang berasal dari Sewa BMN di lingkungan TNI wajib disetorkan ke rekening kas umum negara.
Koreksi Anda
