Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang meliputi:
a. kelengkapan permohonan persetujuan;
b. kesesuaian antara bentuk dan jangka waktu Pemanfaatan yang disampaikan dengan ketentuan peraturan perundangan;
c. kesesuaian antara besaran nilai Sewa dengan tarif Sewa atau besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dengan hasil penilaian; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
(2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan atas Pemanfaatan yang paling sedikit memuat:
a. objek BMN yang dimanfaatkan;
2010 No.47 10
b. nilai objek BMN;
c. besaran Sewa/kontribusi tetap dan pembagian keuntungan;
d. jangka waktu Pemanfaatan; dan
e. batas waktu dilakukannya pembaharuan/penambahan perjanjian pemanfaatan.
Koreksi Anda
