Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang meliputi: a. kelengkapan permohonan persetujuan; b. kesesuaian antara bentuk dan jangka waktu Pemanfaatan yang disampaikan dengan ketentuan peraturan perundangan; c. kesesuaian antara besaran nilai Sewa dengan tarif Sewa atau besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dengan hasil penilaian; dan d. hak dan kewajiban para pihak. (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan atas Pemanfaatan yang paling sedikit memuat: a. objek BMN yang dimanfaatkan; 2010 No.47 10 b. nilai objek BMN; c. besaran Sewa/kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; d. jangka waktu Pemanfaatan; dan e. batas waktu dilakukannya pembaharuan/penambahan perjanjian pemanfaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id