Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI kepada Pengelola Barang dengan melampirkan sekurang-kurangnya: a. perjanjian Pemanfaatan BMN; b. daftar rincian BMN yang telah diperjanjikan pemanfaatannya; c. Berita Acara Serah Terima; d. dokumen pendukung, seperti sertipikat/Akta Jual Beli/Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang, Kartu Inventaris Barang; dan/atau e. dokumen terkait lainnya. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. besaran nilai Sewa atau besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; dan b. jenis usaha atas Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda