Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI kepada Pengelola Barang dengan melampirkan sekurang-kurangnya:
a. perjanjian Pemanfaatan BMN;
b. daftar rincian BMN yang telah diperjanjikan pemanfaatannya;
c. Berita Acara Serah Terima;
d. dokumen pendukung, seperti sertipikat/Akta Jual Beli/Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang, Kartu Inventaris Barang; dan/atau
e. dokumen terkait lainnya.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan:
a. besaran nilai Sewa atau besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan; dan
b. jenis usaha atas Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda
