Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dengan pihak ketiga. (2) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perorangan; b. Pemerintah Daerah; c. Badan Usaha Milik Negara; d. Badan Usaha Milik Daerah; atau e. Badan Hukum Lainnya antara lain perseroan terbatas, koperasi dan yayasan. (3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan pemanfaatan atas BMN yang sama dengan pihak ketiga lainnya.
Koreksi Anda