Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud Pasal 2 harus diajukan untuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
(2) Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang untuk melakukan perubahan (amandemen) dan/atau penambahan (addendum) perjanjian pemanfaatan dengan mitra.
Koreksi Anda
