Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan BMN TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertib dan akuntabel dalam rangka optimalisasi penerimaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
