Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mewujudkan pemanfaatan BMN TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara tertib dan akuntabel dalam rangka optimalisasi penerimaan negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id