Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi penataan atas pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. 2010 No.47 4
Koreksi Anda