Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi penataan atas pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.
2010 No.47 4
Koreksi Anda
