Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Pasal.id