Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan di lingkungan TNI yang sedang dikerjasamakan tanpa adanya persetujuan Menteri Keuangan dan dilakukan tukar menukar, apabila terdapat pelanggaran hukum dalam kurun waktu pemanfaatan dan/atau sebelum tukar menukar mendapat persetujuan Menteri Keuangan, tanggung jawab atas pelanggaran hukum tersebut berada pada para pihak dalam perjanjian kerjasama dan/atau tukar menukar.
Koreksi Anda
