Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan yang diberikan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna Barang dan mitra apabila terdapat pelanggaran hukum atas pemanfaatan yang telah dilakukan sebelum diberikannya persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda