Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan perubahan dan/atau penambahan perjanjian pemanfaatan kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perubahan dan/atau penambahan perjanjian pemanfaatan.
Koreksi Anda
