Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PENYESUAIAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dasar pengenaan PBB adalah NJOP.
(2) Dalam penetapan besarnya PBB terutang, setiap Wajib Pajak diberikan NJOPTKP.
(3) Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(4) Besarnya NJOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan.
Koreksi Anda
