Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 23-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Pembina Sektor Industri menyampaikan Laporan Semester Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang terdiri dari laporan pelaksanaan BM DTP dan laporan manfaat BM DTP kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Juli dan Desember 2012.
(3) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Laporan Triwulan Realisasi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah kepada Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember 2012.
Koreksi Anda
