Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pencairan BM DTP, KPA BM DTP menerbitkan keputusan untuk menunjuk: a. Pejabat Pembuat Komitmen; b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan c. Bendahara Pengeluaran. (2) Salinan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN di daerah.
Koreksi Anda