Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA GUNA KEPENTINGAN UMUM DAN PENINGKATAN DAYA SAING INDUSTRI SEKTOR TERTENTU UNTUK TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Permohonan untuk mendapatkan BM DTP diajukan oleh Pembina Sektor Industri kepada Menteri Keuangan dilampiri dengan:
a. analisis dan alasan perlunya Industri Sektor Tertentu diberikan BM DTP dengan memperhatikan kriteria penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
b. laporan realisasi BM DTP Tahun Anggaran 2011 disertai alasan dalam hal tidak tercapai pagu anggaran BM DTP sektor industri yang bersangkutan;
c. daftar Barang dan Bahan dengan uraian spesifikasi teknis, sesuai dengan ketentuan Barang dan Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (5); dan
d. usulan pagu anggaran BM DTP untuk Tahun Anggaran 2012.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan melakukan pengkajian sebagai bahan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan meminta masukan dari kementerian negara/lembaga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, dan/atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4) Dalam hal permohonan dan jumlah pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BM DTP atas impor Barang dan Bahan untuk Industri Sektor Tertentu.
Koreksi Anda
