Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TEHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA
Teks Saat Ini
1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
