Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 23-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TEHADAP IMPOR HOT ROLLED COIL DARI NEGARA REPUBLIK KOREA DAN MALAYSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id No. Negara Asal Barang Nama Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1. Republik Korea Semua Perusahaan selain Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO 3,8 2. Malaysia a. Megasteel Sdn. Bhd. b. Perusahaan Lainnya 48,4 48,4
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 23-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id