Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengawasan fungsional/pemeriksaan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
