Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 ditetapkan dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik atas pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Pasal.id