Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA SARANA DAN PRASARANA INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 adalah bagian dari Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
(2) Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2011.
(3) Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
Koreksi Anda
