Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 229-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1)
Alokasi sementara DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai dasar penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2011.
(2) Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
