Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 229-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 % (dua puluh persen). (2) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 12% (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut: a. 8,4% (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar; dan b. 3,6% (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 229-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Pasal.id