Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
OJK bertanggungjawab sepenuhnya atas penggunaan Dana Awal yang diterima dari Satker Sementara OJK sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang mengatur mengenai OJK.
Koreksi Anda
