Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA setiap triwulan melakukan rekonsiliasi anggaran dengan KPPN. (2) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (3) UAKPA menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) kepada Unit Akuntansi Pembantu BUN, berupa: a. Laporan Keuangan Triwulanan beserta Arsip Data Komputer; dan b. Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan beserta Arsip Data Komputer dan Catatan Atas Laporan Keuangan. (4) Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id