Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan DIPA, KPA harus menyusun Laporan Keuangan yang terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca; dan
c. Catatan Atas Laporan Keuangan.
(2) OJK menyampaikan data atau laporan yang diperlukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Untuk menghasilkan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-lain.
(4) Dalam rangka menyelenggarakan Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA membentuk Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).
Koreksi Anda
