Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pencairan Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, PPK menerbitkan SPP-LS. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Rencana Penggunaan Dana; b. Kuitansi; dan c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). (3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPSPM. (4) PPSPM melakukan pengujian terhadap SPP-LS dan lampirannya yang disampaikan oleh PPK. (5) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM menerbitkan SPM-LS. (6) Penerbitan SPM-LS oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (7) PPSPM menyampaikan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan SPTJM dalam rangkap 2 (dua) kepada KPPN. (8) SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (7) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id