Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal Tahun Anggaran 2014, KPA melakukan pencairan Dana Awal paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu DIPA Satker Sementara OJK. (2) Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya dapat dilakukan apabila realisasi penggunaan Dana Awal tahap sebelumnya telah mencapai 90% (sembilan puluh persen). (3) Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sebesar realisasi penggunaan Dana Awal. (4) Pencairan Dana Awal pada tahap berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan lebih besar dari realisasi penggunaan Dana Awal pada tahap sebelumnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan. (5) Dalam hal realisasi penggunaan Dana Awal belum mencapai 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA dapat mencairkan Dana Awal tahap berikutnya: a. sebesar realisasi penggunaan Dana Awal tahap sebelumnya; atau b. lebih besar dari realisasi penggunaan Dana Awal tahap sebelumnya, setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perbendaharaan. (6) Pencairan Dana Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan Dana Awal dalam DIPA Satker Sementara OJK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id