Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan DIPA Satker Sementara OJK, KPA MENETAPKAN: a. PPK; dan b. PPSPM. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan. (3) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada: a. Kepala KPPN mitra kerja Satker Sementara OJK selaku Kuasa BUN beserta spesimen tandatangan PPSPM dan cap/stempel Satker Sementara OJK; b. PPSPM disertai dengan spesimen tandatangan PPK; dan c. PPK.
Koreksi Anda