Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan DIPA Satker Sementara OJK, KPA MENETAPKAN:
a. PPK; dan
b. PPSPM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat keputusan.
(3) KPA menyampaikan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. Kepala KPPN mitra kerja Satker Sementara OJK selaku Kuasa BUN beserta spesimen tandatangan PPSPM dan cap/stempel Satker Sementara OJK;
b. PPSPM disertai dengan spesimen tandatangan PPK; dan
c. PPK.
Koreksi Anda
