Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyaluran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. Direktur Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan
b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
Koreksi Anda
