Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyaluran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2: a. Direktur Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 229-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Pasal.id