Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. terhadap importir jalur prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas, ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini; 2. terhadap importir peserta uji coba Mitra Utama yang ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-91/BC/2007 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama, ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan akan dicabut apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, MITA Kepabeanan tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan 3. importir yang telah menyampaikan permohonan sebagai importir jalur prioritas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum mendapat keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id