Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 229-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang MITRA UTAMA KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tetap terpenuhi.
(2) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak terpenuhi, Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat pembekuan sebagai MITA Kepabeanan.
(3) Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dalam hal:
a. dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat pembekuan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), MITA Kepabeanan belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;
b. MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
c. adanya permohonan pencabutan dari MITA Kepabeanan;
d. berdasarkan 3 (tiga) kali hasil monitoring dan evaluasi dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, MITA Kepabeanan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); atau
e. MITA Kepabeanan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelayanan khusus di bidang kepabeanan tidak diberikan selama penetapan sebagai MITA Kepabeanan dibekukan.
(5) Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai monitoring, evaluasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap MITA Kepabeanan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
